KPU Barito Utara diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu.
Pernyataan itu merujuk pada tiga pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik.
Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Waka MPR Amir Uskara: Pembentukan Badan Kehormatan MPR Jadi Satu Kebutuhan
Gugatan Nurul Ghufron diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Peluang itu disampaikan merespons munculnya kode ‘Blok Medan’.