Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Saat bikin SIM kita bayar asuransi, saat buat STNK kita bayar asuransi lagi. Lalu mereka (pengemudi ojol) dipotong 15+5, 5 persen itu tunjangan kesejahteraan pengemudi, di dalamnya sudah ada asuransi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB