Wawan kembali kembali terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Hukuman Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Sebelumnya pada Jumat (21/5) lalu, Wawan juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Hal itu didalami KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Wawan Ridwan.
"Memang millennial ini menjadi target utama dari mereka," kata Deputi VII BIN, Wawan.
Manager Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko mengatakan, skor ini turun tiga poin jika dibandingkan pada 2019 yang memiliki 40 poin.
Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Kepala Sekolah SLB N A Padjadjaran, Wawan, menyebut sekolahnya mengembangkan aplikasi TeamTalk yang sangat membantu para tunanetra dalam menerima pembelajaran di tengah pandemi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.