Ke depan, tidak ada lagi akreditasi A, B, atau C, melainkan dibagi menjadi dua kategori yakni terakreditasi (accredited) dan tidak terakreditasi (non-accredited).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan sistem kuota berdasarkan akreditasi sekolah, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dihapus.
Hal tersebut disampaikan saat Mendikbud menerima Duta Besar Indonesia untuk Polandia Siti Nugraha Maulidiah, yang baru dilantik pada awal Januari 2019 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dengan dihapusnya NISN maka data siswa akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Upaya ini menurut Mendikbud merupakan permintaan Presiden Joko Widodo, agar pendidikan kebencanaan diimplementasikan di bangku sekolah, dengan melibatkan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan relawan.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pengiriman ini merupakan salah satu upaya penguatan kualitas guru SMK
Keterbatasan anggaran menjadi alasan program revitalisasi SMK (sekolah menengah kejuruan) berjalan lamban.
Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Hal ini disampaikan setelah Mendikbud melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/1).