Hal itu disampaikan Vid Adrison dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Sidang perdana hari ini dihadiri langsung oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diumumkan KPU pada Rabu (20/3) malam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies menekankan pentingnya proses pemilihan yang terbuka, adil, dan bebas dari tekanan guna menjamin suara rakyat didengar dan dihormati.
Dalam penetapan tersebut, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara. Unggul jauh dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 27.040.878 suara.