Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Abrianto bertugas sebagai pengendali. Peranannya menyangkut berbagai kegiatan, dari perizinan batubara, perkebunan, dan izin usaha investasi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan pada Jumat dan Sabtu, 15-16 September 2017.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang tersebut diduga fee proyek untuk OK Arya.
Selain kongkalikong antara penyedia barang dan jasa dengan pihak perserta lelang, persekongkolan juga dapat terjadi antar perusahaan yang ikut lelang.
Modus yang dilakukan Arya dengan Ayen ini akhirnya terbongkar saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (13/9/2017).
Arya dalam kasus ini diduga dijanjikan fee dalam tiga proyek infrastruktur sebesar Rp 4,4 miliar oleh dua orang kontraktor, yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang.
Untuk harta tidak bergerak, Arya tercatat memiliki harta senilai Rp 3.614.820.000.
Dalam OTT itu, tim mengamankan uang ratusan juta. Uang itu diduga suap terkait pengurusan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
Salah satu pelaku yang dicokok adalah Bupati setempat bernama Arya Zulkarnaen.