Hal itu sebagaimana Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu disampaikan Prabowo itu saat acara Rakornas PAN.
Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
Jokowi memastikan tidak ada niat menerbitkan Surpres untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Wapres: CSR Makin Bermanfaat untuk Masyarakat dan Pembangunan Desa
Wapres-Mendes Dorong Perusahaan Negara dan Swasta Tingkatkan Keterlibatan BUMdes