Menteri Agama mengajak masyarakat untuk berikan hewan kurban kepada masyarakat terdampak COVID-19 demi ketahanan gizi.
Perbaikan mutu bibit dan genetik ternak diperlukan untuk mendukung pemenuhan kecukupan protein hewani yang berasal dari produk hewan dalam negeri sesuai amanat Permentan Nomor 17 Tahun 2020.
Infeksi pada hewan ini adalah kasus pertama dari kucing domestik yang dinyatakan positif COVID-19 di Inggris tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk khawatir.
Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.
Otoritas kesehatan itu mengatakan bahwa hewan peliharaan rumah tangga juga terancam. Salah satu hewan yang paling rentan penyakit tersebut ialah kucing.
Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Zoonosis adalah penyakit yang dapat berpindah dari hewan ke manusia, dan 75% dari penyakit menular pada manusia adalah zoonosis.
Jelang Iduladha lalulintas pemasukan sapi lokal yang sandar di Pelabuhan Nusantara-Tanjung Priok menunjukan tren peningkatan.
Penyakit zoonotik dapat ditularkan dari hewan hidup atau melalui perantara insekta, atau melalui produk hewan baik yang dimakan dan diminum manusia, maupun produk yang tidak dimakan.