Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta pemerintah gencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan 3-20 juli 2021 khusus di Ponpes.
Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima sekaligus mentaati keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.
Kalangan dewan masih menunggu penjelasan pemerintah terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan terkait definisi ini.