Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menyelesaikan penyidikan dua tersangka tersangka lainnya.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara
Hakim mengingatkan laporan hasil audit tersebut merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukum untuk mempelajarinya.
Adapun Andi sebelumnya sudah lebih dulu diproses hukum KPK untuk kasus yang sama.