Langkah itu dilakukan agar kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama menjadi terang.
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual-beli kuota haji tambahan.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
KPK akan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu disita penyidik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan korupsi kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Budi belum bisa membeberkan barang bukti yang dicari untuk kemudian disita dari kegiatan tersebut.
Penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) usai menggeledah Kantor Ditjen PHU Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025.