Hal ini disampaikan melalui Politikus PDIP Guntur Romli, di sela persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
KPK telah menetapkan total lima orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.
Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menyelesaikan penyidikan dua tersangka tersangka lainnya.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.