Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyakan pengetahuan Nanang terkait peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) dalam kasus itu.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni, rumah kediaman sekretaris dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman Mantan Sekda Banjar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Dimana, Agung di panggil sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersebut adalah hal yang memalukan
Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021 .
Selain pemeriksaan delapan orang saksi tersebut, Penyidik KPK juga melakukan penyitaan barang bukti atas kasus tersebut.
Total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2 Oktober 2020 telah mencapai Rp53,96 triliun untuk 749.608 unit rumah
KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016–2017 Hermansyah Hamidi sebagai tersangkat terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa.