Keputusan tersebut menurut Jessica sangat tidak adil dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.
Abdul Muhaimin Iskandar menilai vonis enam bulan yang menimpa Baiq Nuril, telah mencederai keadilan di masyarakat.