Jaksa Farizal sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango
Nashim beralasan kerugian akan meluas dirasakan banyak pihak akibat penutupan tiga pabrik gula tersebut.
Anggota komisi VI DPRRI fraksi PKB Nasim Khan menentang upaya pemerintah menutup operasi tiga pabrik gula di Situbondo.
Sutanto mengklaim harga Rp 300 per kilogram tersebut takkan merugikan masyarakat. Sebab, lanjut Sutanto, bertujuan untuk memelihara pasokan agar harga stabil.
"Ya. Bilang kalo ada apa-apa ada Pak Irman gitu ya," tutur Irman kembali menyampaikan kepada Sutanto.
Memi, kata Irman, saat itu menyampaikan jika bingkisan itu oleh-oleh. Alhasil Irman tak mengira jika ternyata isinya adalah uang.
Djarot mengakui bahwa dirinya terpengaruh permintaan Irman dalam menentukan distributor gula di Sumatera Barat
Djarot setelah itu memerintahkan agar Memi disetujui sebagai distributor gula Bulog untuk Sumatera Barat
Irman disebut menitip harga Rp 300 untuk setiap kilogram gula yang akan dijual oleh CV Semesta Berjaya