Kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan subsidi kepada produk BBM dapat dipahami tapi cara tersebut justru menyulitkan pemerintah sendiri.
Sesuai Pembukaan UUDNRI 1945, negara memang berkewajiban (bukan sekedar membantu) untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya
Sofyan tidak menampik akan adanya keluhan petani terkait pupuk subsidi. Namun demikian, hal ini masalahnya bukanlah kelangkaan, tapi memang alokasinya yang kurang sedangkan kebutuhan petani lebih banyak.
Sektor ketenagalistrikan, dalam jangka pendek rencana penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi Rp7-16 triliun
Jadi sebenarnya pengusaha MGS ini mendapat dobel subsidi. Satu subsidi di hulu, melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebusan kelapa sawit) dan satu lagi subsidi di hilir, melalui dana BLT.
Kita harus mengalokasikan subsidi BBM yang tepat. Masyarakat juga harus disiplin menggunakan BBM sesuai dengan haknya