Dalam surat edaran itu memang dibuka kemungkinan kepulangan pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
Para ABK tersebut nantinya akan diberikan surat jalan/surat keterangan yang menyatakan sehat/negatif dari Covid-19 sehingga bisa pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan virus corona baru (COVID-19), baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya.
Sebanyak 11 maskapai penerbangan dari berbagai negara tercatat terlibat dalam 27 penerbangan pemulangan WNI tersebut.
Gugus Tugas Nasional akhirnya memutuskan untuk memberikan akses penurunan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusunya yang berasal dari Bali.
Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.
Wahyu juga mendesak Pemerintah Indonesia dan DPR-RI agar menghentikan secara total pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan lebih serius menangani krisis pandemik COVID-19.
KBRI Colombo memanfaatkan momentum ketika cashflow perusahaan dan resor-resor belum terlalu anjlok untuk membiayai kepulangan PMI ke Indonesia.
HNW berharap pemerintah menyiapkan bantuan, program dan skema keuangan untuk pekerja migran yang terdampak langsung oleh krisis Covid-19, tidak hanya di Malaysia namun juga di negara tujuan pekerja migran lainnya seperti di Arab Saudi.