Pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengaku malu mendengar ucapan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung untuk memecat Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.
Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima.
Yang saya tak kalah memberikan apresiasi kepada jajaran Jaksa Agung ketika melirik sebuah kasus yang menurut kami potensi gesekan luar biasa kecemasannya, yaitu satelit Kementerian Pertahanan 2015.
Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda.
Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan pak, dan saya minta kasus kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati.