Tom Lembong disebut telah memperkaya 10 orang yang dalam kasus ini sebesar Rp 515 miliar.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Peredaran gelap narkotika yang dilakukan gembong Fredy Pratama dan jaringannya diberantas
Para tersangka itu disebut melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024
Budi menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.
Sidang akan digelar kembali pada 10 Maret 2025 mendatang.
Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Japto diduga menerima aliran uang terkait perizinan metrik ton batu bara dari tersangka Rita Widyasari
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih.