Insiden pemukulan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sebab, tindak kekerasan tersebut dianggap tidak manusiawi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Hotline darurat organisasinya telah menerima telepon yang menuduh tentara Rusia atas sembilan kasus pemerkosaan, yang melibatkan 12 wanita dan anak perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang melakukan demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR dengan kondusif.
Sejarah mencatat, banyak negara termasuk negara-negara maju di Eropa, pernah mengalami masa kelam akibat terjadinya kekerasan atas nama agama.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sangat memprihatinkan mendengar kasus kekerasan pada anak. Masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat pun harus peduli dengan lingkungan sekitar.
Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini tidak menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja