Dibutuhkan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kementerian Agama RI dalam penyelenggaraan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator.
Berdasarkan tata tertib dan undang-undang yang telah disampaikan anggota dan pimpinan maka rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya, dan kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 (September).
Ke depan, akan sangat baik bila Timwas DPR juga dapat dilibatkan sebagai responden dalam survei yang dilakukan oleh BPS tersebut.
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Selly Andrriany Gantina menilai pelayanan pelaksanaan haji 2024 tidak sesuai dengan tagline Kementerian Agama (Kemenag) yaitu haji ‘ramah lansia’.
Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 triliunan. Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan.
Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sembrono atau tidak teliti dalam mengelola keuangan haji 2024. Hal itu terkait dugaan penyelewengan penambahan kuota haji.
Semoga ibadah umroh Ketum dipermudah, diperlancar, dan mabrur, serta maqbul segala doa baiknya untuk bangsa, negara, dan Partai Golkar.
Apakah dalam penentuan menentukan jemaah yang 10 ribu tambahan untuk ibadah haji khusus itusesuai dengan nomor urut apa tidak? Ada unsur keadilan atau tidak?.
Jadi sudah kemalaman Kamis kemarin. Senin. Insya Allah dipanggil kembali. Pertanyaan kita masih sama. Terkait proses dan kuota tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.