Tindak kejahatan korupsi sebagai virus yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dari pusat hingga daerah. Untuk itu, tindak kejahatan korupsi di tanah air menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Bagaimana caranya?
Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri akan segera terbentuk. Lalu, bagaimana nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang juga menangani tindak kejahatan korupsi?
Densus Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai tidak akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Densus Tipikor Polri diharapkan berani masuk dalam dugaan kejahatan korupsi di lingkungan TNI. Sebab, hingga saat ini KPK belum berani masuk ke lingkungan TNI.
Densus Tipikor yang akan dibentuk oleh Polri akan dipimpin oleh jenderal bintang dua Polri. Jenderal bintang dua itu nantinya akan memimpin sebanyak 3600 personel kepolisian.
Pembentukan Densus Tipikor Polri sudah memasuki tahap akhir. Polri sudah mempersiapkan berbagai langkah dan hitungan anggaran dalam pembentukan Densus Tipikor tersebut.
Komisi III DPR mendukung kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan.
Parlin Puba segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Muhammad Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya
Sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.