Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,
Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Uang itu diduga sebagai suap untuk mempermudah izin usaha di daerah Kota Banjar. Hal ni didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (29/3) kemarin.
Kementerian Kominfo juga memberikan spektrum-spektrum frekuensi khusus tambahan, yaitu dengan memberikan izin sementara di spektrum frekuensi 3,5 Gigabyte (GB) untuk 4G.
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Andi Putra bakal segera diadili dalam kasus dugaan terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meski proyek yang akan dikerjakan PTPP milik Pemerintah, tetapi aturan soal perizinan tetap berlaku. PTPP harus mematuhi ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.