Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli.
Lili Pintauli pun menyampaikan menerima putusan Dewas KPK tersebut.
Dewas KPK menghentikan sidang etik Lili atau gugur, sebab ia bukan lagi insan KPK.
pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan insan KPK.
Sambil tertawa, Firli Bahuri mengatakan bahwa kedatangannya terkait dengan sidang putusan Lili Pintauli
Nantinya sidang akan dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB.
Lili terlihat menghindari awak media yang telah menunggunya di Gedung C1 KPK.
Sidang etik Lili sedianya dilaksanakan pada Senin (5/7) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Lili mangkir.
Alasan Dewas KPK menunda sidang, dikarenakan Lili tidak bisa hadir.
KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.