Praktisi Media John Oktaveri menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam berkomunikasi seputar pelaksanaan tes PCR bagi penumpang pesawat bisa menimbulkan permasalahan. Terlebih, permasalahan tersebut belakangan menjadi perhatian masyarakat luas sejalan terbitnya kebijakan tersebut.
Pemerintah memang telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Penurunan harga ini memperlihatkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar keluhan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah menilai Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 justru merugikan industri penerbangan, pelaku ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Pimpinan DPR meminta agar semua pihak segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi terkait harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru.
ami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR.
Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya.
Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melayangkan protes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR.