Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Suap itu diberikan agar Stepanus mengupayakan penghentian penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
Mengingat, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dua tersangka dalam kasus ini.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Pertemuan diduga berkaitan dengan pembahasan penanganan perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.