Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan CEO Lippo Group James Riady untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Maikarta.
KPK terbuka menjerat Lippo Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu menyusul munculnya sejumlah fakta persidangan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisa fakta persidangan kasus suap PLTU Riau-1 untuk menjerat Dirut PLN Sofyan Basir.
Fakta persidangan, Dirut PLN Sofyan Basir disebut kecipratan uang suap PLTU Riau-1 paling besar. Sebab, Sofyan adalah yang meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Nama CEO Lippo Group James Riady disebut dalam persidangan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Menteri BUMN Rini Soemarno diseret dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1. Rini masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Eni Maulani Saragih.
KPK memastikan proyek milik Lippo Group terkait perizinan Meikarta bermasalah secara hukum. Sejumlah bukti suap dari Lippo Group sudah diungkap dalam persidangan.
Terdakwa Lucas dilarangan untuk diwawancarai media oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ketika hendak menjelaskan soal bukti rekaman suara yang diputar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu untuk menghadirkan CEO Lippo Group dalam persidangan suap Meikarta.
KPK sedang mempelajari fakta persidangan kasus Meikarta terkait pertemuan CEO Lippo Group James Riady dengan Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin.