Putusan tersebut menjadi pijakan dan pintu masuk Gibran Rakabuming Raka selaku Keponakan dari Ketua MK untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Mahfud mengaku sempat ragu pada MKMK sebelum nama anggota diumumkan ke publik.
Mahfud menyebut putusan tersebut seharusnya tak terjadi
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Laporan ini buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR.
Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan.