Para ahli hingga organisasi buruh migran yang diundang RDPU yakni; Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A, Asosiasi Lembaga Pelatihan P4MI, Migrant Care Indonesia, International Labour Organization (ILO For Indonesia).
Meski tidak masuk dalam daftar RUU Prolegnas prioritas 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU.
Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
(Pembahasan) sudah melalui mekanisme di DPR melalui rapim dan Bamus, dan nanti akan dilakukan participation meaningful. Kita minta supaya teman-teman yang ada di Baleg (Badan Legislasi) membuka masukan dari luar.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu meminta dukungan dari publik agar pembahasan RUU BUMN berjalan dengan lancar. Terpenting, setiap beleid yang disepakati dalam payung hukum itu memiliki semangat kepentingan bangsa dan negara.
Ada tahapannya kita nggak main langsung, ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk menyerap aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti.
RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.