Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan.
Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.
Pejabat Tinggi Pratama merupakan ujung tombak eksekusi pelaksanaan program di lapangan sehingga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021.
Data dari Kemnaker RI menyebutkan jumlah pengangguran selama Pandemi Covid-19 bertambah sebesar 3,05 juta.
Indonesia bersama Negara-negara G20 terus berupaya mencari formulasi pedoman yang tepat agar sektor ketenagakerjaan mampu mengimbangi disrupsi tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Strategi ke depan dalam penyelenggaraan pelatihan adalah memperluas penempatan alumni BLK sesuai kebutuhan dan persyaratan pasar kerja.
Kerja sama BLK Komunitas dengan mitra seperti P3MI sangat penting agar instrukturnya sesuai dengan standar P3MI, kurikulumnya sesuai, peralatan yang mau disediakan juga sesuai, dan proses penempatannya jelas.
Tujuan nota kesepakatan ini untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan produktivitas SDM melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi