Komisi III DPR menggelar rapat bersama pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat digelar dalam rangka menjalankan fungsi DPR sebagai pengawasan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior KPK Hendrik N. Christian.
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di institusi pemberantasan korupsi itu.
Langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum ada permintaan izin penyadapan.
Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.
Wewenang Dewas sebagaimana diatur dalam UU hasil revisi itu justru memperlambat kerja KPK. Sebab, untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, KPK harus mendapat izin dari Dewas
Dewas juga diharapkan dapat mendorong kinerja pimpinan KPK untuk agar meningkat secara signifikan sehingga lembaga antirasuah itu bisa berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat
Presiden Jokowi resmi melantik Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.