Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan tim jaksa penuntut akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke persidang.
"Rencana saksi yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Uang itu diduga untuk mengamankan nama Aliza dari perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Uang suap itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020
Uang diserahkan di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta
Salah satu saksi yang bakal hadir ialah Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.
Hakim meminta Azis untuk menghadapi sidang kasus ini sesuai dengan aturan.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.