NU dan Muhammadiyah adalah orang tua negara. Kita semua harus menyadari bahwa ada banyak institusi dan organisasi modern yang lahir sebelum negara bangsa kita hadir pada 17 Agustus 1945.
Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, dimana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim dalam menindak oknum PSHT yang mengeroyok anggota polisi.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta siap bersinergi dalam mendukung program MUI DKI Jakarta mengenai Pelatihan Paralegal Bagi Ulama dan Ormas Islam
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut.
Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi.
Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.