Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman
THR wajib diberikan setiap perusahaan paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
WSO mengupas masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ketinggian yang telah diatur dalam Permenaker No.9/2016