Putusan Pengadilan Tinggi Medan itu memperkuat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.
Dua hakim itu ialah HM selaku hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan HS selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejagung menduga Heru menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.
Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Barang bukti itu disita penyidik dari kediaman Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),