Bupati Indramayu Nina Agustina yang merupakan kader PDI Perjuangan tentunya harus didukung
ada kejanggalan karena tidak ada pemberitahuan dan koordinasi sebelumnya
Ade Barkah dan Siti merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga kuat mantan Bupati Purwakarta itu mengetahui aliran uang banprov Kabupaten Indramayu digunakan untuk kepentingan pihak-pihak terkait.
Setiap saksi yang diperiksa KPK diduga kuat mengetahui praktik korupsi yang sedang diusut.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman selaku mantan Anggota DPRD Jawa Barat.
KPK menduga terdapat pihak lain yang kecipratan aliran uang panas tersebut, selain dua legislator yang telah berstatus tersangka.
Mereka bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Perpanjangan penahanan Ade dan Siti dimulai pada 14 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021.
Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.