Untuk harta tak bergerak, Taufiq tercatat memiliki 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050.
Dalam OTT ini, tim mengamankan uang yang diduga suap. Dikabarkan uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan di Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk sendiri baru diketahui setelah adanya penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk.
Sayangnya, Agus tak merinci lebih lanjut soal sangkaan terhadap Taufiqurahman.