Sanksi baru tersebut miliputi larangan tembakau dan mengurangi separuh ekspor minyak ke negara itu dan memasukkan daftar hitam kelompok peretas Lazarus,
Platform utama non-fungible token (NFT), OpenSea, diserang oleh peretas. Dari kejadian ini, pelaku berhasil mencuri ratusan ethereum (ETH).
Ketika UKM menjadi lebih digital, maka mereka menjadi target yang lebih menarik bagi pelaku kejahatan, karena bisnis digital menyebabkan terbukanya banyak informasi yang bisa menjadi sasaran empuk bagi peretas.
Peretas (hacker) yang mengatasnamakan `Topi Putih` dalam aksi perampokan koin digital terbesar sepanjang sejarah, telah mengembalikan hampir semua US$610 juta-plus (Rp8 triliun) yang mereka curi.
Kurang dari 24 jam pasca pencurian tersebut, peretas yang belum teridentifikasi ini mengembalikan token senilai US$260 juta atau Rp3,6 triliun. Sisanya, belum diketahui nasibnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumbar berhasil menangkap dua peretas situs Setkab RI yang sebelumnya sempat menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah putih pada halaman utama website.
Peretas (hacker) yang membobol data ratusan perusahaan di seluruh dunia pada Minggu (4/7) malam, meminta tebusan sebesar US$70 juta atau Rp1 triliun.
Amerika Serikat (AS) berhasil merebut kembali sebagian besar uang tebusan senilai US$4,4 juta, yang dibayarkan kepada kelompok peretas (hacker), yang mengganggu saluran Pipa Kolonial bulan lalu.
Sementara itu, belum jelas kapan atau bagaimana serangan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab atau informasi lain yang mungkin telah diretas.
Pengumunan sanksi itu lima hari menjelang pemilihan presiden AS yang digelar pada 3 November 2020 dan juga muncul di tengah tuduhan komunitas intelijen AS bahwa peretas Iran berusaha mengancam pemilih AS lewat email palsu.