Ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa.
Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Jangan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman membeberkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kendati demikian, politikus Partai Gerindra tersebut merasa laporan terhadap Bambang Pacul aneh dan akan usul untuk menolaknya.
Mewakili Presiden Jokowi, Menko Mahfud MD buka Kongres pelajar NU
Percepatan penurunan stunting jadi kunci kleberhasilan Visi Indonesia Emas 2045.
Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam, menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri.
Politikus Golkar itu meminta Mahfud untuk pelajari terlebih dahulu Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) agar tak sembarangan menilai DPR yang hanya irit bicara saat membahas kasus besar ini.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.