Juliari yang merupakan Menteri Sosial nonaktif, menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
KPK menduga Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah menjelaskan, para terdampak pandemi Covid-19 itu saat ini sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami setiap informasi yang diterima mengenai kasus suap bansos ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menyalurkan sembako itu dari pemerintah kepada masyarakat.
Maki mengatakan bahwa contoh sembako yang ia bawa merupakan sembako dari periode terakhir, yaitu bulan November. Dimana, sembako yang disalurkan Kementerian sosial (Kemensos) hanya senilai Rp188 ribu.
Nawawi mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan kasus, tidak bisa mengira-ngira. Sebab, segala bentuk penyidikan kasus ini harus berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pemotongan anggaran bansos covid-19 yang menjerat Menteri Sosial, Juliari P Batubara itu diduga dari Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per paket.
Bansos sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di tengah pandemi Covid-19. Ini faktanya.