Ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua
Syarief Hasan melihat, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang tentang penundaan Pemilu 2024.
Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik.
Pemilu serentak yang ditenggarai bisa menjadi praktek jual beli itu bisa kemudian kita hindarkan atau kita minimalisir potensinya.
Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan PERPPU Pemilu 2024 yang menurutnya tidak boleh ada kepentingan.
Bahasyim juga meminta agar penyelenggara Pemilu lebih memperhatikan terkait pendataan pemilih.
KPK masih terus mencari jejak penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW anggota DPR itu.
Ini tentu memprihatinkan, maka Komisi II DPR RI secara intensif bekerja sama dengan KPU menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pemilu 2024 untuk menyebarkan informasi terkait dengan pemilu secara lebih luas kepada masyarakat.
Milenial Diminta Tak Jadi Penonton di Pemilu 2024
Pemilu 2024, Kemendagri serahkan data penduduk per kecamatan ke KPU