Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api.
SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
Kebijakan Pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia karena menilai bahwa Pemerintah Malaysia tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara.
Seluruh PMI yang akan diberangkatkan ini, telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyiapkan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Malaysia.
Saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama antara Kemnaker dan JICA di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Jepang atas kerja samanya dalam mendukung proses penempatan para PMI ke Jepang melalui program G to G.
Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak.