Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni KPU, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
Perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen
Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebenarnya tiga dan satu Undang-Undang yang akan kita bahas ini akan mempunyai implikasi yang sama, kita akan membicarakannya hari ini karena terkait dengan adanya pasal atau ayat dalam Undang-Undang ketiga dan yang satu akan kita bahas itu adalah terhadap persiapan penyelengaraan Pemilu 2024.
Pelembagaan Partai Jadi Skala Prioritas
Parpol dan Lembaga Survei dilarang terima dana asing
Dia mengatakan seluruh tahapan pemilu yang dijalankan KPU sepatutnya didukung sepenuhnya.
PKB langsung tancap gas usai daftar ke KPU
Tiga partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) mendaftar secara bersamaan sebagai peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gerindra dan PKB daftar secara bersamaan di Kantor KPU