Hanya 55 persen anak perempuan dan perempuan di 57 negara yang dapat memutuskan apakah akan berhubungan seks, apakah akan menggunakan kontrasepsi dan kapan harus mencari perawatan kesehatan seperti layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Khususnya sunat bagi orang dewasa. Di antaranya adalah mengurangi risiko tertular penyakit menular untuk pasangannya.
Badan Legislasi DPR RI akan komprehensif dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Badan Legislasi DPR RI sepakat isu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Tingkat kekerasan seksual anak selama 2019 tercatat 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak yang terjadi di institusi Pendidikan, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.
Ada enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sangat mendesak untuk segera disahkan karena semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.
Selama pandemi, perempuan lebih terpapar daripada laki-laki terhadap konsekuensi berbahaya, kata Guterres, mengutip kehilangan pekerjaan, pelecehan seksual atau pernikahan anak.
Ketiga dosa besar yang masih ada di satuan pendidikan tersebut ialah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying).