Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyebaran meme ini. Yakni kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi.
Dalam beberapa konten yang diunggah tersangka, polisi menemukan tersangka menuliskan nomor kontaknya dengan tujuan untuk mengajak warganet bertemu.
Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.
Sebelumnya Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa sebagai saksi. Tapi panggilan kedua dan ketiga Syahrini tidak hadir.
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahananterhadap tersangka Bong Parnoto.
DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen.
Pemuda Masyarakat NTB yang mengatasnamakan Development Institute mendatangi kantor Wapres, Mabes Polri dan Komnas Ham guna meminta keseriusan aparat penegak hukum atas hilangnya mantan Dirut Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Dr Mawardi.
Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
Kisruh internal SOKSI menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom).