Junta mengecam laporan itu pada Minggu (24/10) dan menuduh PBB menggunakan hak asasi manusia sebagai alat politik untuk campur tangan dalam urusan internal Myanmar.
Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan tersebut lantaran berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di
Beijing membantah semua tuduhan pelecehan terhadap Uyghur dan menggambarkan kamp-kamp itu sebagai fasilitas pelatihan kejuruan untuk memerangi ekstremisme agama.
Novel pun telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik Lili ke Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.
Kasus kaburnya Racel Vennya diduga terdapat unsur pidana pelanggaran UU Karantina. Polisi bentuk satgas.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku jajarannya masih mempelajari laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili Pintauli.
Namun, Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.
Lili diduga membohongi publik saat konferensi pers yang menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Taliban telah dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam beberapa pekan terakhir, termasuk secara terbuka mengikat mayat empat orang yang diduga penculik dari crane di Herat pekan lalu.
Kerajaan mendukung upaya internasional memastikan Iran tidak memiliki senjata nuklir dalam jangka pendek dan panjang.