Mulanya permohonan ini diajukan untuk menelisik polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM juga akan mendalami soal bagaimana instrumen penilaian dan klasifikasi asesor atau penguji saat pelakasanaan TWK.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Pemanggilan keduanya terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.
Eks pimpinan KPK ini dimintai keterangan mengenai nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik
Ali Fikri mengatakan bahwa kedatangan Ghufron ke Kantor Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Komnas HAM menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengetahui pencetus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK.
Ghufron mengakui salah satu hal yang dikonfirmasi Komnas HAM terkait TWK ialah isu taliban di tubuh lembaga antikorupsi.
Komnas HAM ingin mengklarifikasi mengenai kobtribusi dari masing-masing pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK itu.