RSUP Dr Kariadi Semarang bersurat kepada Kemenkes RI, meminta penghentian pengembangan Vaksin Nusantara karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dentritik belum mendapatkan izin PPUK fase II dari BPOM.
Pasalnya, penggunaan vaksin asal Inggris tersebut kini sudah mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD RI) menyoroti persoalan hak pengelolaan lahan oleh pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki izin pemakaian tanah (IPT) atau Surat Ijo.
Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk segera memberikan izin terhadap Vaksin Nusantara. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi mengimport vaksin-vaksin dari luar negeri.
Pemerintah Israel secara resmi mulai memvaksinasi warga Palestina yang memiliki izin bekerja di wilayah Israel atau di pemukiman Israel di Tepi Barat
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik keputusan pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.