Tentu kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai.
Kami sebagai pihak yang berperkara di MK, meminta kepada Humas MK untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan tegas terkait dengan postingan tersebut, agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Komisi X DPR RI, sebagai mitra pemerintah di bidang olahraga, menghormati independensi PSSI dalam mengambil keputusan strategis seperti ini. Namun, kami berharap keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Insya Allah dalam waktu dekat kami akan undang PSSI, dalam rangka usulan naturalisasi sekaligus menanyakan hal ini.
Kami menilai ada persolan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi atau penolakan dari masyarakat.
Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Kebutuhan anggarannya akan kami revisi atau kami mintakan lagi untuk menutupi kekurangan yang ada.
Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR.
Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya.
Kami melihat rincian biaya ini hanya turun sekitar Rp 2 juta. Sementara, berdasarkan amanat dari Panitia Khusus (Pansus) dan arahan Presiden Prabowo Subianto, kami diminta mencari efisiensi biaya agar tidak memberatkan calon jamaah.