KPK pun telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah ini.
Pencegahan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di MA 2012-2016.
KPK mengingatkan pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dinyatakan "kabul".
KPK tak segan menjerat pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi penyidikan.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atas aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Alasan KPK mebgehentikan penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Dua saksi tersebut, yaitu Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan tersangka RJ Lino selama 20 hari kedepan.